September 8, 2025 by admin3 minutes
Setelah mengetahui apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, maka perlu juga tahu cara melakukan penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mengacu pada jumlah pokok PKB dan BBNKB yang wajib dibayar.
Besaran pokok pajak tersebut dihitung dengan menerapkan tarif sebesar 66%. Selanjutnya, gubernur menetapkan jumlah opsen PKB-BBNKB yang harus dibayar untuk masing-masing wilayah kabupaten/kota, yang kemudian dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Besaran ini berlaku untuk jangka waktu 12 bulan sejak kendaraan didaftarkan.
Pemungutan opsen pajak ini menjadi kewenangan daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di daerah masing-masing.
Subjek dari opsen pajak kendaraan bermotor adalah setiap individu atau badan hukum yang merupakan pemilik dan/atau pihak yang menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kewajiban pajak ini tidak hanya dibebankan kepada nama yang tertera di sertifikat kepemilikan (STNK), tetapi juga dapat berlaku bagi pihak yang secara nyata menggunakan dan mengendalikan kendaraan tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Wajib Pajak kendaraan bermotor secara spesifik adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat sebagai pemilik resmi kendaraan bermotor dalam dokumen-dokumen registrasi kendaraan.
Apabila wajib pajak tersebut berstatus sebagai badan hukum (seperti PT, CV, Yayasan, dll.), maka kewajiban perpajakannya harus dipenuhi dan diwakili oleh pengurus badan tersebut atau seseorang yang telah diberikan kuasa secara sah untuk mewakilinya dalam urusan perpajakan.
Besaran tarif untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Hal ini memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan fiskal daerahnya.
Secara nasional, tarif opsen PKB dan BBNKB ini telah ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pokok pajak yang terutang. Berbeda dengan kedua pajak kendaraan tersebut, tarif untuk opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan secara terpisah sebesar 25%. Perbedaan tarif ini mencerminkan karakteristik dan kebijakan fiskal yang berbeda untuk masing-masing jenis objek pajak.
Untuk memudahkan dalam memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, perhatikan contoh berikut:
Contoh: Misal, tarif dasar untuk pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama yang dimiliki wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB Provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke Kas Daerah Provinsi yang bersangkutan. Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke Kas Daerah Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT. Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke Kas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.