Mengenal Sistem Coretax DJP

August 28, 2025 in pajak by admin3 minutes

Mengenal Sistem Coretax?

Coretax adalah sistem informasi terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi pajak nasional. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemantauan kewajiban perpajakan, yang semuanya dalam satu akun digital.

Sistem Coretax mulai diberlakukan dengan masa transisi selama 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.

Coretax juga memperkenalkan identitas pajak digital (single login) dan dashboard interaktif sebagai pusat aktivitas perpajakan

Layanan Baru yang Diperkenalkan Coretax

Dengan Coretax, DJP menyederhanakan dan mempercepat layanan melalui:

  • Portal layanan terpadu berbasis akun
  • Penyampaian SPT online lebih cepat
  • Pelacakan status pembayaran dan pelaporan secara real-time
  • Peringatan otomatis untuk jatuh tempo kewajiban pajak
  • Integrasi dengan sistem eksternal (seperti bank dan platform digital)
  • Layanan perpajakan tertentu (PER-8/PJ/2025)

15 Layanan Administrasi Pajak di Coretax

Melalui Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 8/PJ/2025, ada beberapa layanan administrasi pajak tertentu yang dapat dilakukan di sistem Coretax, seperti:

  1. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Surat Keterangan Fiskal (SKF), Konfirmasi status Wajib Pajak, Validasi SSP PPh atas PHTB otomatis, hingga Validasi SSP PPh atas PHTB oleh notaris/PPAT.
  2. Surat Keterangan Domisili (SKD): SKD Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan SKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dan Permohonan pengesahan formulir khusus.
  3. Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas: Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), Pemberitahuan pembukuan stelsel kas.
  4. Pemberitahuan DPP Nilai Lain: Pemberitahuan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, Pemberitahuan DPP harga jual.
  5. Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP Berdasarkan PP No. 55/2022: Pemberian surat keterangan memenuhi kriteria sebagai WP sesuai PP 55/2022, Surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.
  6. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean: Surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN).
  7. Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT: Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan, Pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP.
  8. Penetapan WP Kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: Penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, Penetapan PKP berisiko rendah.
  9. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan: Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, Angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
  10. Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan: Penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, Penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan bidang usaha tertentu.
  11. Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan: Penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atas bulan mulai menghasilkan.
  12. Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha: Permohonan perpanjangan jangka waktu untuk membubarkan kegiatan usaha, hingga permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
  13. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar AS: Pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang rupiah.
  14. Metode Perubahan Pembukuan/Tahun Buku: Permintaan perubahan metode pembukuan pada tahun pertama, hingga pengakuan perubahan tahun buku pada tahun kedua dan selanjutnya.
  15. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan, Komputerisasi, dan Teknologi Percetakan: Izin pembuatan meterai teraan, hingga Pencabutan izin pembuatan meterai komputerisasi berdasarkan permohonan wajib pajak.