Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan sebagai persentase tertentu dari nilai pajak pokok. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pajak pokok PKB, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menjadi objek dari Opsen PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan suatu kendaraan bermotor. Namun, kepemilikan alat berat dan alat besar yang tidak berfungsi sebagai pengangkut orang atau barang di jalan umum dikecualikan dari objek ini.
Subjek yang dikenai Opsen PKB adalah individu atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib Pajak untuk Opsen PKB ini adalah orang atau Badan pemilik kendaraan, yang untuk Badan diwakili oleh pengurus atau kuasanya. Pada dasarnya, Wajib Pajak untuk Opsen PKB ini adalah pihak yang sama yang menjadi Wajib Pajak untuk pajak PKB itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Daerah, besaran tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) yang dihitung dari jumlah pajak PKB yang terutang.