SBM 2025 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
September 4, 2025 by admin7 minutes
SBM 2025 Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya.
September 4, 2025 by admin2 minutes
SBM 2025 Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.
September 3, 2025 by admin9 minutes
SBM 2025 Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
September 3, 2025 by admin2 minutes
SBM 2025 Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
September 3, 2025 by admin3 minutes
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan sebagai persentase tertentu dari nilai pajak pokok. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pajak pokok PKB, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait pajak emas batangan (bullion). Pajak emas batangan (bullion) adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembelian emas batangan yang memiliki kadar kemurnian 99% yang dipungut oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion bank.
Coretax adalah sistem informasi terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi pajak nasional. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemantauan kewajiban perpajakan, yang semuanya dalam satu akun digital.