Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait pajak emas batangan (bullion).
Pajak emas batangan (bullion) adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembelian emas batangan yang memiliki kadar kemurnian 99% yang dipungut oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion bank.
Sebelumnya, pajak emas batangan dianggap memberatkan lantaran pemungutan dilakukan dua kali: pertama oleh pedagang emas, lalu oleh LJK bullion bank. Skema ganda ini dihapus lewat aturan baru yang menyederhanakan mekanisme PPh 22 emas batangan dan tarif pajaknya.
Pengaturan pajak emas batangan atau bullion terbaru ini diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
Tarif pajak emas batangan (bullion) ditetapkan sebesar 0,25% dari harga beli emas batangan, belum termasuk PPN, dan berlaku untuk emas lokal maupun impor.
Pihak pemungut PPh 22 pajak emas batangan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) bullion bank. Sedangkan pedagang emas atau toko emas biasa tidak lagi punya kewajiban memungut pajak ini.
Rumus PPh 22 Emas Batangan: PPh 22 = 0,25% x Nilai Pembelian
LJK Bullion membeli emas batangan senilai Rp200 juta Pajak yang dipungut: 0,25% x Rp200 juta = Rp500 ribu
Konsumen menjual emas ke bullion bank senilai Rp9 juta Karena kurang dari Rp10 juta, maka tidak dikenakan pajak.
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% langsung dipotong dari harga pembelian pada saat LJK Bullion membeli emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta.
Pajak yang telah dipungut disetorkan oleh LJK Bullion ke kas negara. Tata cara penyetorannya sama seperti pembayaran pajak pada umumnya, hanya tinggal menggunakan kode pajak yang sesuai.
Penyetoran pemungutan PPh Pasal 22 emas batangan menggunakan kode di formulir penyetoran pajak (e-Billing) sebagai berikut:
Transaksi yang dibebaskan atau tidak kena PPh Pasal 22 pajak emas batangan apabila memenuhi syarat berikut:
Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pemerintah merombak mekanisme pajak emas batangan (bullion) agar lebih sederhana dan menghindari terjadinya pungutan pajak ganda seperti yang sebelumnya.
Pajak emas batangan PPh 22 dengan tarif 0,5% ini hanya dikenakan pada pembelian emas oleh LJK Bullion dengan nilai di atas Rp10 juta. Sementara itu, konsumen akhir, UMKM, dan pihak tertentu lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak ini.
Dengan aturan baru ini, pasar emas Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan menarik bagi investor ritel. Sebab pengenaan PPh Pasal 22 pajak emas batangan ini hanya dikenakan pada LJK Bullion, bukan konsumen akhir.