Title here
Summary here
September 14, 2025 by admin2 minutes
Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi.
Ketentuan:
NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) |
8 | HONORARIUM KOMITE PENELITIAN | ||
8.1 | Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal | Orang Per Proposal | Rp150.000 |
8.2 | Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian | ||
a. Laporan Antara | Per Laporan | Rp500.000 | |
b. Laporan Akhir | Per Laporan | Rp1.000.000 | |
8.3 | Honorarium Komite Etik Penelitian | Orang Per Proposal | Rp150.000 |