September 14, 2025 by admin3 minutes
Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring (offline).
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) |
9 | HONORARIUM NARASUMBER/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA | ||
9.1 | Honorarium Narasumber | ||
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan | OJ | Rp1.700.000 | |
b. Pejabat Eselon I/ yang disetarakan | OJ | Rp1.400.000 | |
c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan | OJ | Rp1.000.000 | |
d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan. | OJ | Rp900.000 | |
9.2 | Honorarium Moderator | Orang/Kali | Rp700.000 |
9.3 | Honorarium Pembawa Acara | OK | Rp400.000 |
9.4 | Honorarium Panitia | ||
a. Penanggung Jawab | OK | Rp450.000 | |
b. Ketua/Wakil ketua | OK | Rp400.000 | |
c. Sekretaris | OK | Rp300.000 | |
d. Anggota | OK | Rp300.000 |