September 14, 2025 by admin2 minutes
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) |
10 | HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA | ||
10.1 | Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli | ||
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara/Pejabat Negara Lainnya/Pejabat Eselon I/ yang disetarakan | Orang/Kali | Rp5.600.000 | |
b. Pejabat Eselon II ke bawah/yang disetarakan | Orang/Kali | Rp4.000.000 | |
10.2 | Honorarium Beracara | Orang/Kali | Rp1.800.000 |