SBM 2025 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

September 13, 2025 by admin7 minutes

Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
  • Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
    • Jumlah SPK yang membantu KPA:
      • KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan
      • KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
    • Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
  • Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
    • jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
    • besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;
  • Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
1.1Kuasa Pengguna Anggaran
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 jutaOBRp630.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOBRp750.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOBRp870.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOBRp1.000.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOBRp1.180.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOBRp1.370.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp1.550.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOBRp1.800.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOBRp2.050.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOBRp2.300.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp2.550.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOBRp2.860.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp3.180.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOBRp3.500.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOBRp3.800.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliunOBRp4.430.000
-–
1.2Pejabat Pembuat Komitmen
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 jutaOBRp610.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOBRp730.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOBRp850.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOBRp970.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOBRp1.150.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOBRp1.330.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp1.510.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOBRp1.750.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOBRp1.990.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOBRp2.240.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp2.480.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOBRp2.780.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp3.080.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOBRp3.390.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOBRp3.690.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliunOBRp4.290.000
-–
1.3Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 jutaOBRp240.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOBRp290.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOBRp350.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOBRp400.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOBRp470.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOBRp530.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp600.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOBRp750.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOBRp920.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOBRp1.070.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp1.230.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOBRp1.470.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.700.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOBRp1.940.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOBRp2.180.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliunOBRp2.660.000
NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
1.4Bendahara Pengeluaran
a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 jutaOBRp210.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOBRp260.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOBRp300.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOBRp350.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOBRp410.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOBRp470.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp520.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOBRp660.000
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOBRp800.000
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOBRp930.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp1.070.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOBRp1.280.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.490.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOBRp1.690.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOBRp1.900.000
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliunOBRp2.310.000
1.5Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi
Belanja Pegawai
a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 jutaOBRp160.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOBRp190.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOBRp230.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOBRp260.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOBRp300.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOBRp350.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp390.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOBRp490.000
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOBRp590.000
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOBRp690.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp800.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOBRp950.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.110.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOBRp1.260.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOBRp1.410.000
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliunOBRp1.720.000