SBM 2025 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

September 13, 2025 by admin7 minutes

Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan

Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).

Honorarium Pengguna Anggaran

Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

  • menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau
  • menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.

NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA
2.1Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
2.2Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 jutaOPRp680.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOPRp850.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOPRp1.020.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOPRp1.270.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOPRp1.520.000
f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOPRp1.780.000
g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOPRp2.120.000
h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOPRp2.450.000
i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOPRp2.790.000
j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp3.130.000
k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp3.580.000
l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp4.030.000
m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOPRp4.490.000
n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliunOPRp4.940.000
2.3Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang
a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 jutaOPRp760.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOPRp920.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOPRp1.140.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOPRp1.370.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOPRp1.600.000
f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOPRp1.910.000
g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOPRp2.210.000
h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOPRp2.520.000
i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOPRp2.820.000
j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp3.230.000
k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp3.640.000
l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp4.040.000
m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOPRp4.450.000
n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliunOPRp5.010.000
2.4Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi
a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp100 juta s.d. Rp250 jutaOPRp480.000
b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp250 juta s.d. Rp500 jutaOPRp600.000
NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOPRp720.000
d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliarOPRp910.000
e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOPRp1.090.000
f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOPRp1.270.000
g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOPRp1.510.000
h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOPRp1.750.000
i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOPRp1.990.000
j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOPRp2.230.000
k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp2.560.000
h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp2.880.000
i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp3.200.000
j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOPRp3.520.000
k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 triliunOPRp3.960.000
2.5Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya.
a. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp200 juta s.d. Rp500 jutaOPRp600.000
b. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliarOPRp720.000
c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp1 miliars.d. Rp2,5 miliarOPRp910.000
d. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliarOPRp1.090.000
e. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarOPRp1.270.000
f. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOPRp1.510.000
g. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOPRp1.750.000
h. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOPRp1.990.000
i. Nilai pagu pengadaan jasa jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOPRp2.230.000
j. Nilai pagu pengadaan jasa jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp2.560.000
k. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp2.880.000
1. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp3.200.000
m. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun.OPRp3.520.000
n. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp1 triliunOPRp3.960.000
2.6Honorarium Pengguna Anggaran
2.6.1Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp3.580.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp4.030.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp4.490.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOPRp4.940.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliunOPRp5.560.000
2.6.2Pengadaan Barang
a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp3.230.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp3.640.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp4.040.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOPRp4.450.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliunOPRp5.010.000
2.6.3Pengadaan Jasa konsultasi/jasa lainnya
a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliarOPRp1.510.000
b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliarOPRp1.750.000
NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliarOPRp1.990.000
d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliarOPRp2.230.000
e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliarOPRp2.560.000
f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliarOPRp2.880.000
g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliarOPRp3.200.000
h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliunOPRp3.520.000
i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun.OPRp3.960.000