September 13, 2025 by admin1 minute
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
Ketentuan: Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) |
5 | HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI (SAI) | ||
5.1 | Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB) | ||
a. Pengarah | OB | Rp420.000 | |
b. Penanggung Jawab | OB | Rp360.000 | |
c. Koordinator | OB | Rp300.000 |