SBM 2025 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

September 13, 2025 by admin1 minute

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.

SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

  • ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
  • ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Ketentuan: Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.

NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
5HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI (SAI)
5.1Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB)
a. PengarahOBRp420.000
b. Penanggung JawabOBRp360.000
c. KoordinatorOBRp300.000