Title here
Summary here
September 14, 2025 by admin1 minute
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.
Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.
Catatan:
| NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
|---|---|---|---|
| (1) | (2) | (3) | (4) |
| 7 | HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN | ||
| 7.1 | Pembantu Peneliti/Perekayasa | OJ | Rp25.000 |
| 7.2 | Pengolah Data | Penelitian/Perekayasaan | Rp1.540.000 |
| 7.3 | Petugas Survei | OH | Rp8.000 |
| 7.4 | Pembantu Lapangan | OR | Rp80.000 |