SBM 2025 Satuan Biaya Transportasi Terminal Bus Stasiun Bandara Pelabuhan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

September 4, 2025 by admin2 minutes

Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya.

Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.

Dalam hal pelaksana perjalanan dinas berangkat dari dan/atau pulang ke rumah/tempat tinggal diberikan biaya transportasi dengan besaran sesuai biaya riil dan setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini.

Contoh penghitungan alokasi biaya: Seorang pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan dengan menggunakan pesawat, maka alokasi biaya transportasi bandara sebagai berikut:

  • Berangkat
    • satuan biaya transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
    • satuan biaya transportasi dari Bandara Kualanamu (Sumatra Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
  • Kembali
    • satuan biaya transportasi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatra Utara); dan
    • satuan transportasi taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan/tempat sah (Jakarta).
NO.PROVINSISATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
1.ACEHOrang/KaliRp136.000
2.SUMATRA UTARAOrang/KaliRp308.000
3.RIAUOrang/KaliRp109.000
4.KEPULAUAN RIAUOrang/KaliRp176.000
5.JAMBIOrang/KaliRp147.000
6.SUMATRA BARATOrang/KaliRp190.000
7.SUMATRA SELATANOrang/KaliRp179.000
8.LAMPUNGOrang/KaliRp180.000
9.BENGKULUOrang/KaliRp117.000
10.BANGKA BELITUNGOrang/KaliRp104.000
11.BANTENOrang/KaliRp574.000
12.JAWA BARATOrang/KaliRp200.000
13.D.K.I. JAKARTAOrang/KaliRp274.000
14.JAWA TENGAHOrang/KaliRp116.000
15.D.I. YOGYAKARTAOrang/KaliRp286.000
16.JAWA TIMUROrang/KaliRp250.000
17.BALIOrang/KaliRp243.000
18.NUSA TENGGARA BARATOrang/KaliRp248.000
19.NUSA TENGGARA TIMUROrang/KaliRp116.000
20.KALIMANTAN BARATOrang/KaliRp183.000
21.KALIMANTAN TENGAHOrang/KaliRp144.000
22.KALIMANTAN SELATANOrang/KaliRp193.000
23.KALIMANTAN TIMUROrang/KaliRp533.000
24.KALIMANTAN UTARAOrang/KaliRp234.000
25.SULAWESI UTARAOrang/KaliRp148.000
26.GORONTALOOrang/KaliRp284.000
27.SULAWESI BARATOrang/KaliRp314.000
28.SULAWESI SELATANOrang/KaliRp201.000
29.SULAWESI TENGAHOrang/KaliRp165.000
30.SULAWESI TENGGARAOrang/KaliRp171.000
31.MALUKUOrang/KaliRp309.000
32.MALUKU UTARAOrang/KaliRp231.000
33.PAPUAOrang/KaliRp513.000
34.PAPUA BARATOrang/KaliRp253.000