SBM 2026 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

September 8, 2025 by admin3 minutes

Honorarium yang diberikan kepada PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
  • Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
    • Jumlah SPK yang membantu KPA:
      • KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan
      • KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
    • Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
  • Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
    • jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
    • besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;.
  • Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
NO.URAIANSATUANBESARAN
(1)(2)(3)(4)
1.HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN
1.1Kuasa Pengguna Anggaran
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp630.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp1.180.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp1.800.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp2.860.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp3.500.000
1.2Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp610.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp1.150.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp1.750.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp2.780.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp3.390.000
1.3Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp240.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp470.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp750.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.470.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp1.940.000
1.4Bendahara Pengeluaran
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp210.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp410.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp660.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.280.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp1.690.000
1.5Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp160.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp300.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp490.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp950.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp1.260.000