September 8, 2025 by admin3 minutes
Honorarium yang diberikan kepada PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN | ||
1.1 | Kuasa Pengguna Anggaran | ||
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliar | OB | Rp630.000 | |
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliar | OB | Rp1.180.000 | |
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliar | OB | Rp1.800.000 | |
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliar | OB | Rp2.860.000 | |
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar | OB | Rp3.500.000 | |
1.2 | Pejabat Pembuat Komitmen | ||
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliar | OB | Rp610.000 | |
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliar | OB | Rp1.150.000 | |
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliar | OB | Rp1.750.000 | |
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliar | OB | Rp2.780.000 | |
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar | OB | Rp3.390.000 | |
1.3 | Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar | ||
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliar | OB | Rp240.000 | |
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliar | OB | Rp470.000 | |
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliar | OB | Rp750.000 | |
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliar | OB | Rp1.470.000 | |
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar | OB | Rp1.940.000 | |
1.4 | Bendahara Pengeluaran | ||
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliar | OB | Rp210.000 | |
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliar | OB | Rp410.000 | |
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliar | OB | Rp660.000 | |
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliar | OB | Rp1.280.000 | |
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar | OB | Rp1.690.000 | |
1.5 | Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai | ||
a. Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliar | OB | Rp160.000 | |
b. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliar | OB | Rp300.000 | |
c. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliar | OB | Rp490.000 | |
d. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliar | OB | Rp950.000 | |
e. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar | OB | Rp1.260.000 |