SBM 2026 Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

September 8, 2025 by admin2 minutes

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
  • jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
NO.URAIANSATUANBESARAN
4.HONORARIUM PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
4.1Pejabat Kuasa Pengguna PNBP atau Atasan Langsung Bendahara
a.Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp260.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp540.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp930.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.660.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp2.100.000
4.2Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp200.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp440.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp760.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.360.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliarOBRp1.720.000
4.3Petugas Penerimaan PNBP atau Anggota
a.Nilai pagu dana s.d. Rp1 miliarOBRp200.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp10 miliarOBRp330.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp100 miliarOBRp570.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp500 miliarOBRp1.010.000