SBM 2026 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi

September 8, 2025 by admin2 minutes

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

  • ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
  • ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Ketentuan: Kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.

NO.URAIANSATUANBESARAN
5.HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI (SAI)
5.1Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB)
a.PengarahOBRp420.000
b.Penanggung JawabOBRp360.000
c.KoordinatorOBRp300.000
d.Ketua/Wakil KetuaOBRp240.000
e.Anggota/PetugasOBRp210.000
NO.URAIANSATUANBESARAN
5.2Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Eselon I (UAPPA-EI/UAPPB-EI)
a. Penanggung JawabOBRp270.000
b. KoordinatorOBRp240.000
c. Ketua/Wakil KetuaOBRp210.000
d. Anggota/PetugasOBRp200.000
5.3Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Wilayah (UAPPA-W/UAPPB-W), UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan
a. Penanggung JawabOBRp200.000
b. KoordinatorOBRp200.000
c. Ketua/Wakil KetuaOBRp150.000
d. Anggota/PetugasOBRp150.000
5.4Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB), UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi, UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan
a. Penanggung JawabOBRp200.000
b. KoordinatorOBRp200.000
c. Ketua/Wakil KetuaOBRp150.000
d. Anggota/PetugasOBRp150.000